Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 16/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 149);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk perencanaan pembangunan daerah yang memerlukan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah yang lebih profesional, efektif dan efisien.

Perubahan utama adalah pada Pasal 2, yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A. Badan ini melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan fungsi penunjang bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.

Selain itu, terdapat perubahan pada tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)