Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2021 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku03 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemiskinan dianggap sebagai permasalahan mendesak yang memerlukan penanganan terpadu melalui koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas, Tujuan, dan Sasaran:** Peraturan ini berazaskan kemanusiaan, keadilan sosial, kesejahteraan, gotong royong, dan prinsip lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas warga miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan publik, dan mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan pemenuhan hak-hak dasar. 2. **Penggolongan Warga Miskin:** Penduduk dikategorikan sebagai miskin atau rentan miskin, dan dapat diberikan identitas. 3. **Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Warga Miskin:** Warga miskin berhak atas kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, perlindungan sosial, dan rasa aman. Mereka berkewajiban untuk berupaya memenuhi kebutuhan dasar, mentaati norma, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. Warga miskin bertanggung jawab untuk menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berusaha dan bekerja sesuai kemampuan. 4. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan, menyusun rencana dan program, serta menyediakan alokasi anggaran yang memadai. Pemerintah daerah juga mengupayakan integrasi program dari berbagai sumber dana. 5. **Tanggung Jawab Dunia Usaha dan Masyarakat:** Dunia usaha bertanggung jawab turut serta memenuhi hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan. Masyarakat bertanggung jawab berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan dengan prinsip gotong royong. 6. **Pendataan, Verifikasi, dan Validasi Warga Miskin:** Pemerintah daerah melakukan pendataan, verifikasi, validasi, dan penetapan warga miskin. Sumber data awal diperoleh dari Badan Pusat Statistik Kota Metro. Pendataan dilakukan secara berjenjang dan berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 7. **Arah Kebijakan, Strategi, dan Program Penanggulangan Kemiskinan:** Pemerintah daerah wajib menyusun arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Strategi meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, sinergi kebijakan, dan pemberdayaan warga miskin. 8. **Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan:** Dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten, dan berkelanjutan oleh OPD terkait, dan dikoordinasikan oleh TKPK Kota Metro.

1. TKPK Kota Metro yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang memalsukan data warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.