Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Letnan Djenderal Gusti Pangeran Harjo Djatikusumo dari jabatannya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Maroko. Selanjutnya, mengangkat Letnan Djenderal Gusti Pangeran Harjo Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Perancis, merangkap sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Spanyol, berkedudukan di Paris. Masa jabatan ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku segala peraturan Pegawai Negeri Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak menimbulkan hak untuk diangkat menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut hal-hal terkait pengangkatan ini. Apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.