di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 12/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Prako di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Loang Maka. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Desa Prako didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (5), (6), dan (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang menekankan perlunya pembentukan desa melalui pemekaran.
Ketentuan Substansial:
Desa Prako memiliki luas wilayah 314 Ha dengan jumlah penduduk 4185 jiwa, terdiri dari 10 dusun. Pusat pemerintahan Desa Prako berkedudukan di Dusun Sayang. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik yang rinci, meliputi batas dengan Desa Langko, Desa Tibu Sisok, Desa Beleka, Desa Pengonak, Desa Sengkerang, dan Desa Lelong.
Untuk pertama kalinya, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa Prako dari Pegawai Negeri Sipil atas usul camat, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan kemasyarakatan, serta memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
Aset Desa Loang Maka yang berada dalam wilayah Desa Prako akan diinventarisasi dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Prako. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Prako sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Loang Maka, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.