Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mencabut Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 menjadi tidak sesuai lagi. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)