Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku14 Juli 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2004 Nomor 9 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembagian Urusan Pemerintahan: * Urusan Wajib: Pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, pemuda dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. * Urusan Pilihan: Kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. 2. Pengelolaan Urusan Lintas Daerah: Urusan yang menimbulkan dampak lintas daerah wajib dikelola bersama. 3. Penyelenggaraan Urusan: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Desa berdasarkan azas tugas pembantuan. 4. Pembinaan Urusan: Pemerintah Daerah mendapatkan pembinaan dari pemerintah untuk mendukung kemampuan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

(-)

(-)