di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2012 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, sehubungan dengan prospek Bank Kalsel Kalimantan Selatan dalam meraih laba dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009. Pasal 3 diubah untuk mengatur penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 sebesar Rp.10.000.000.000,00 dengan rincian per tahun. Selain itu, disisipkan Pasal 3A yang mengatur penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp.9.500.000.000,00 dengan rincian per tahun. Pasal 4 diubah untuk mengatur bahwa penambahan penyertaan modal dilaksanakan setiap Tahun Anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan Walikota, yang meliputi kebijakan untuk melanjutkan, menunda, menghentikan, dan/atau mengurangi jumlah anggaran penyertaan modal.