Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi, dan Sumber Daya Mineral, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Dinas), unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.