Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 2/2017 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha tempat hiburan malam sebagai konsekuensi dinamika pembangunan kota sebagai kota jasa dan perdagangan berwawasan budaya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosiologis, kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam dari Walikota.
  2. Lokasi usaha yang dapat diselenggarakan dalam suatu lokasi dan/atau zona tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, berpedoman pada RUTRW Kota Baubau, dan jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, perkantoran, dan pemukiman penduduk.
  3. Jenis-jenis tempat hiburan malam yang diatur meliputi karaoke, diskotik, pub/cafe, dan klub malam.
  4. Kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, termasuk persyaratan umum (lokasi, luas ruangan, bangunan, areal parkir, plang izin), fasilitas pelayanan umum (kantor, toilet, P3K, pemadam kebakaran), instalasi teknis (listrik, air bersih, sistem pencegahan kebakaran, tata suara, penerangan), dan administrasi pengelolaan (waktu operasional, tenaga kerja, laporan keuangan, laporan kehadiran pengunjung, laporan kasus).
  5. Kewajiban pemegang izin usaha, seperti memasang tanda izin, mengadakan tata buku perusahaan, bertanggung jawab atas sanitasi, mentaati perjanjian kerja karyawan, melaporkan pemindahtanganan usaha, dan memberikan laporan statistik kunjungan.
  6. Larangan bagi pengusaha, seperti mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, menerima pengunjung di bawah umur, menjalankan usaha pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan, serta batasan waktu operasional.
  7. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota dan unsur terkait.
  8. Ketentuan pajak dan retribusi bagi penyelenggaraan hiburan.
  9. Ketentuan pembukuan bagi wajib pajak/retribusi dengan omzet di atas Rp. 100.000.000,- per tahun.
  10. Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan pajak dan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.