Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaUraian Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan uraian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Uraian jabatan fungsional tersebut mencakup penjelasan teknis uraian jabatan fungsional, peta jabatan fungsional umum, dan uraian jabatan fungsional umum. Penjelasan teknis uraian jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran I. Peta Jabatan dan uraian jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III. Peta Jabatan dan uraian jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V. Bagi Jabatan Fungsional Tertentu, uraian dan syarat jabatan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

(-)