Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.682.005.744.337,00 dan belanja sebesar Rp 2.827.845.303.048,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (145.839.558.711,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 268.366.512.733,00 dan pengeluaran sebesar Rp 48.226.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 220.140.512.733,00. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah sebesar Rp 74.300.954.022,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.521.067.113.191,38, jumlah kewajiban sebesar Rp 22.260.721.485,25, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.498.806.391.706,13. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.