Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 4/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku24 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini menggantikan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2023 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.682.005.744.337,00 dan belanja sebesar Rp 2.827.845.303.048,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (145.839.558.711,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 268.366.512.733,00 dan pengeluaran sebesar Rp 48.226.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 220.140.512.733,00. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah sebesar Rp 74.300.954.022,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.521.067.113.191,38, jumlah kewajiban sebesar Rp 22.260.721.485,25, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.498.806.391.706,13. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)