di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Barat untuk menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD merupakan perangkat daerah di bidang penanggulangan bencana dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Susunan organisasi BPBD terdiri atas:
Unsur pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang diangkat oleh Bupati dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.