Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 24/2013 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaLayanan Jelajah (Roaming) Internasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian serta transparansi dalam penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional pada jaringan bergerak seluler. Peraturan ini mengatur penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menyediakan layanan jelajah internasional, yang harus dilakukan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara di negara lain. Layanan ini mencakup suara, SMS, dan data, dan harus disertai informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna melalui berbagai media tanpa biaya. Penyelenggara juga diwajibkan memberikan notifikasi kepada pengguna terkait penggunaan layanan jelajah internasional, termasuk peringatan batasan penggunaan yang telah disepakati. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini.

1. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 (lima) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.