Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 151/2000 · PP No. 151 Tahun 2000 · PP Nomor 151 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Otonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mendukung pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses pemilihan harus dilakukan secara tertib, transparan, jujur, dan adil. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk kewajiban administratif seperti pendaftaran dan penyerahan dokumen. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan, serta tahapan pemilihan yang meliputi pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, dan penetapan pasangan calon.

1. Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi. 2. Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat daripada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.

1. Anggota DPRD yang memberikan pengakuan tertulis terkait politik uang dapat dijatuhi sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian keanggotaan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan politik uang dapat mengakibatkan pembatalan hasil pemilihan dan gugurnya pasangan calon.