di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 151/2000 · PP No. 151 Tahun 2000 · PP Nomor 151 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mendukung pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses pemilihan harus dilakukan secara tertib, transparan, jujur, dan adil. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk kewajiban administratif seperti pendaftaran dan penyerahan dokumen. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan, serta tahapan pemilihan yang meliputi pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, dan penetapan pasangan calon.