Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2020 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:16 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan16 Oktober 2020
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 100);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan: Terjadi pengurangan sebesar Rp. 97.107.683.426,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.057.761.776.272,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja: Terjadi pengurangan sebesar Rp. 109.305.748.015,85, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.068.355.316.973,15. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan mengalami pengurangan sebesar Rp. 12.198.064.589,85, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 11.593.540.701,15.
    • Pengeluaran tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
    Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan menjadi Rp. 10.593.540.701,15.

Perubahan pada pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)