di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2020 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:
Perubahan pada pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.