Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tanda Sah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permendag 04/2020 · Permendag No. 04 Tahun 2020 · Permendag Nomor 04 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Sah Tahun 2020
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan Tanda Sah Tahun 2020 dalam kegiatan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) selama tahun 2020. Tanda Sah ini dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. Masa pembubuhan Tanda Sah Tahun 2020 berlangsung dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. Masa berlaku Tanda Sah bervariasi tergantung jenis UTTP, dengan ketentuan masa berlaku yang spesifik untuk berbagai jenis alat ukur. Peraturan ini juga menyatakan bahwa Tanda Sah yang telah dibubuhkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

1. Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)