Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Juga dikenal sebagai: PP 31/2000 · PP No. 31 Tahun 2000 · PP Nomor 31 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2000Tanggal Penetapan:30 Mei 2000
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaObligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2000
Tanggal Penetapan30 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi perkembangan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi guna memenuhi kebutuhan dana yang lebih besar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian untuk mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum Rp. 750.000.000.000,00. Pengeluaran obligasi dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. Dana yang diperoleh digunakan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat. Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin pelunasan obligasi, perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva dengan pengaturan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)