di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Juga dikenal sebagai: PP 31/2000 · PP No. 31 Tahun 2000 · PP Nomor 31 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi perkembangan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi guna memenuhi kebutuhan dana yang lebih besar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian untuk mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum Rp. 750.000.000.000,00. Pengeluaran obligasi dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. Dana yang diperoleh digunakan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat. Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin pelunasan obligasi, perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva dengan pengaturan oleh Menteri Keuangan.