Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 11/2011 · Perda Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 1/D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang agar selaras dengan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pembentukan Peraturan Daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi dan evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda memuat rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disertai ringkasan pokok materi dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik. Penyusunan Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, dengan mekanisme pembahasan yang melibatkan kedua belah pihak. Raperda yang telah disetujui bersama kemudian diselaraskan, ditetapkan, dan disahkan. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi kepada Gubernur, dan dalam hal Raperda terkait APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah, dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Setelah melalui proses tersebut, Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.

(-)

(-)