Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang agar selaras dengan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pembentukan Peraturan Daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi dan evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda memuat rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disertai ringkasan pokok materi dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik. Penyusunan Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, dengan mekanisme pembahasan yang melibatkan kedua belah pihak. Raperda yang telah disetujui bersama kemudian diselaraskan, ditetapkan, dan disahkan. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi kepada Gubernur, dan dalam hal Raperda terkait APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah, dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Setelah melalui proses tersebut, Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.