Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung dalam mewujudkan bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran. Tujuannya adalah terselenggaranya fungsi bangunan gedung dan lingkungan yang aman bagi manusia dan harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan gangguan kesejahteraan sosial. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, mencakup ketentuan umum, akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, utilitas bangunan gedung, pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi kebakaran, serta pengawasan dan pengendalian. Pelaksanaan persyaratan teknis di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan menteri ini.