Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/PRT/M/2008 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPersyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung dalam mewujudkan bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran. Tujuannya adalah terselenggaranya fungsi bangunan gedung dan lingkungan yang aman bagi manusia dan harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan gangguan kesejahteraan sosial. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, mencakup ketentuan umum, akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, utilitas bangunan gedung, pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi kebakaran, serta pengawasan dan pengendalian. Pelaksanaan persyaratan teknis di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan menteri ini.

(-)

(-)