Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:15 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan15 Desember 2022
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp2.032.596.421.393,00.
  • Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)