Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1995 · Keppres No. 5 Tahun 1995 · Keppres Nomor 5 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1995Tanggal Penetapan:27 Januari 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1995
Tanggal Penetapan27 Januari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, beserta Protokol. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 November 1994. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)