Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku30 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta mereka dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan melalui lembaga-lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  2. Maksud dan tujuan pembentukan lembaga-lembaga tersebut, yaitu untuk mewadahi partisipasi masyarakat, membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra yang membantu pemerintah desa/kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
  4. Tugas, fungsi, kegiatan, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, termasuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
  5. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang terdiri dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Karang Taruna, SATLINMAS, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pengaturan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk susunan pengurus, tugas, dan persyaratan pengurus.
  7. Pengaturan mengenai Lembaga Adat Desa, termasuk tata kerja, kepengurusan, tugas, dan fungsi.
  8. Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa selama 5 (lima) tahun.
  9. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
  11. Sumber dana untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, yang dapat bersumber dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan Pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa yang sudah ada dan dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa baktinya.

(-)