Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 12/2011 · Perda Kota Madiun No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Praktek Tenaga Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Swasta.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan, khususnya perizinan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perizinan sarana pelayanan kesehatan, termasuk jenis-jenis sarana pelayanan kesehatan (medik dasar, medik spesialis, dan penunjang medik), persyaratan perizinan untuk rumah sakit (izin mendirikan dan izin operasional), apotek, laboratorium klinik, pedagang eceran obat/toko obat, klinik, optikal, dan toko alat kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perizinan tenaga kesehatan, termasuk persyaratan administrasi untuk berbagai jenis tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan profesinya untuk memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan untuk memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit, termasuk studi kelayakan, master plan, status kepemilikan, dan persyaratan teknis lainnya.
  4. Persyaratan untuk memperoleh izin apotek, laboratorium klinik, pedagang eceran obat/toko obat, klinik, optikal, dan toko alat kesehatan.
  5. Persyaratan administrasi untuk permohonan izin kerja atau izin praktik bagi berbagai jenis tenaga kesehatan.
  6. Tata cara pengajuan izin dan jangka waktu penerbitan izin.
  7. Pembatasan jumlah tempat praktik bagi dokter, dokter gigi, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.

1. Semua izin yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

Izin dapat dicabut karena: 1. Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 3. Tidak menjalankan usahanya selama 6 (enam) bulan. 4. Sarana kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIK dan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.