Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2009. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.955.142.904.011,00 dan belanja sebesar Rp. 1.784.808.639.830,38, menghasilkan surplus sebesar Rp. 170.334.264.180,62. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 158.011.869.459,14 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.516.743.852,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 147.495.125.607,14. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.324.543.716.369,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.485.681.608,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.397.058.034.760,29. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 320.991.403.566,47. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.