Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 19/2010 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2010Tanggal Penetapan:26 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku26 September 2010
Tanggal Penetapan26 September 2010
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan unutk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada koperasi dan usaha kecil di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kbaupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi dan Usaha Kecil di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2009. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.955.142.904.011,00 dan belanja sebesar Rp. 1.784.808.639.830,38, menghasilkan surplus sebesar Rp. 170.334.264.180,62. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 158.011.869.459,14 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.516.743.852,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 147.495.125.607,14. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.324.543.716.369,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.485.681.608,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.397.058.034.760,29. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 320.991.403.566,47. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)