Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 131 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Dan Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 131/2017 · Permendagri No. 131 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 131 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Dan Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kabupaten-kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang jelas untuk setiap titik batas, yang diidentifikasi dengan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometrik (TK). Penetapan batas ini diharapkan dapat menghindari sengketa wilayah dan memfasilitasi administrasi pemerintahan yang lebih efektif di daerah-daerah terkait.

(-)

(-)