di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Perincian Tugas Dan Wewenang Asisten Pribadi Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1970 · Keppres No. 53 Tahun 1970 · Keppres Nomor 53 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden serta untuk memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan merinci tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden.
Ketentuan Substansial: Asisten Pribadi Presiden bertugas membantu Presiden dalam memimpin pemerintahan negara dengan menjadi penghubung pribadi Presiden dengan pejabat atau instansi yang diperlukan, serta mencari dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah. Asisten Pribadi berwenang menghubungi instansi atau pejabat untuk meminta informasi yang diperlukan, namun tidak memiliki wewenang eksekutif atau administrasi tersendiri. Semua biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Bagian III.