Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Yusuf Singadikane Sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1968 · Keppres No. 212 Tahun 1968 · Keppres Nomor 212 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1968Tanggal Penetapan:29 Juni 1968
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPelimpahan Wewenang & PenugasanPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Yusuf Singadikane Sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1968
Tanggal Penetapan29 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 63 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden R.I. No. 183 Tahun 1968 3. Keputusan Presiden R.I. No. 199 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan jabatan Sekretaris Proyek Pemilihan Umum. Brigadir Jenderal TNI Jusuf Singadikane diangkat sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum menggantikan Maj. Jenderal TNI Sunandar Prijosudarmo yang diberhentikan dari jabatannya dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)