Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan

Juga dikenal sebagai: PMK 41/2024 · PMK No. 41 Tahun 2024 · PMK Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih guna mendukung pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan dan meningkatkan pengawasan serta pelayanan. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih dari luar daerah pabean dan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pengeluaran dari gudang berikat, kawasan berikat, dan tempat lainnya yang ditentukan. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pembebasan ini harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan pemanfaatan bibit dan benih setiap enam bulan dan mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pemanfaatan.

1. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengimporan Bibit dan Benih berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan Bibit dan Benih sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.