di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan
Juga dikenal sebagai: PMK 41/2024 · PMK No. 41 Tahun 2024 · PMK Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih guna mendukung pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan dan meningkatkan pengawasan serta pelayanan. Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih dari luar daerah pabean dan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pengeluaran dari gudang berikat, kawasan berikat, dan tempat lainnya yang ditentukan. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pembebasan ini harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan pemanfaatan bibit dan benih setiap enam bulan dan mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pemanfaatan.