Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 April 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 April 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Uang makan diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas pada hari kerja, dengan batasan maksimal 22 hari kerja dalam sebulan. Besaran uang makan adalah Rp. 15.000,00 per hari kerja dan dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir kerja pegawai, dan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang menjalankan dinas, cuti, tugas belajar, atau sebab lain yang mengakibatkan ketidakhadiran. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung oleh Bendahara SKPD, dengan pengajuan SPP uang makan setiap awal bulan berikutnya atau untuk tiga bulan sekaligus, kecuali untuk bulan Desember yang dapat dibayarkan pada bulan yang sama. Pembayaran uang makan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan ketentuan pegawai golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak, sementara pegawai golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%. SPP-LS uang makan harus dilengkapi dengan Daftar Perhitungan Uang Makan, Daftar Hadir Kerja, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

(-)

(-)