di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar bertujuan untuk memberikan pengaturan yang komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin dan anak terlantar di daerah secara terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeliharaan anak terlantar serta pendataan dan pengelolaan data fakir miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar, hak dan tanggung jawab fakir miskin dan anak terlantar, pendataan fakir miskin dan anak terlantar, serta pelaksanaan penanganan fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan mensosialisasikan kebijakan, melaksanakan pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi program, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana yang memadai. Fakir miskin dan anak terlantar memiliki hak untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendataan fakir miskin dan anak terlantar, yang melibatkan lembaga, SKPD Teknis, pengurus RT/RW, dan Lurah. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Walikota sebagai data fakir miskin dan anak terlantar di Daerah. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan melalui pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan perumahan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan pelayanan sosial lainnya. Program penanganan dapat dilakukan melalui pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial, kemitraan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan.