Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 12/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratuaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 871.193.738.714,80 dan belanja daerah sebesar Rp. 871.193.738.714,80, sehingga surplus/defisit adalah Rp. 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto Rp. 0,00 dan sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)