Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, pembayaran retribusi untuk kelompok masyarakat tertentu, tempat pembayaran retribusi, pengelolaan retribusi, dan lampiran tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bertambahnya jenis pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada Puskesmas dan jaringannya.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, klinik saintifikasi jamu, pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal, tindakan medis, tindakan gigi dan mulut, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan fisioterapi, pelayanan akupresur, pelayanan ambulance, visum et repertum, konsultasi kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan.
  • Struktur dan tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • Pembayaran retribusi untuk pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), korban kekerasan, orang dengan HIV-AIDS (ODHA), penghuni panti sosial, korban bencana dan kejadian luar biasa (KLB), penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) serta masyarakat miskin bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
  • Pengelolaan penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan.

(-)

(-)