Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2025Tanggal Penetapan:23 Desember 2025
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Hukum Pemerintahan DaerahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2025
Tanggal Penetapan23 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan kerangka penyelenggaraan riset, invensi, dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Kebijakan ini berlandaskan pada nilai filosofi Hamemayu Hayuning Bawono dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem riset yang kolaboratif, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tugas untuk melaksanakan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan riset, invensi, dan inovasi. Hal ini mencakup penyusunan perencanaan strategis melalui Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, penyediaan basis data, pengembangan infrastruktur, serta penguatan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah juga berperan dalam memfasilitasi kerja sama antar-pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset, badan usaha, dan masyarakat, guna memastikan hasil riset dapat diterapkan dalam program pembangunan daerah.

Substansi kebijakan ini mengatur bentuk-bentuk riset (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan), pengembangan invensi daerah sebagai solusi permasalahan lokal, serta penyelenggaraan inovasi daerah yang mencakup inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para inovator dan menyediakan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan riset, invensi, dan inovasi di DIY.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah masih melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilaksanakannya pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)