Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal, serta memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan di pemukiman transmigrasi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, meningkatkan kualitas dan kompetensi masyarakat setempat, menyediakan tenaga kerja yang kompeten, dan mempercepat integrasi masyarakat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transmigrasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah secara bertahap, meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masyarakat serta kawasan transmigrasi. Perencanaan kawasan transmigrasi dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, mencakup penyediaan tanah, rencana kawasan transmigrasi (RKT), dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyediakan permukiman layak huni, menata persebaran penduduk, dan menyediakan jaringan prasarana dasar. Pengembangan kawasan transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Pendanaan bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah.