Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor131, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5050); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497);

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal, serta memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan di pemukiman transmigrasi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, meningkatkan kualitas dan kompetensi masyarakat setempat, menyediakan tenaga kerja yang kompeten, dan mempercepat integrasi masyarakat. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transmigrasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah secara bertahap, meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masyarakat serta kawasan transmigrasi. Perencanaan kawasan transmigrasi dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, mencakup penyediaan tanah, rencana kawasan transmigrasi (RKT), dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyediakan permukiman layak huni, menata persebaran penduduk, dan menyediakan jaringan prasarana dasar. Pengembangan kawasan transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Pendanaan bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. OPD dan/atau instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan penyusunan rencana pembangunan kawasan transmigrasi yang tidak melakukan pendekatan partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran atas Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administrasif. 3. Setiap orang yang mengingkari kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam berita acara musyawarah dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.