Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 /PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 49 /PMK.02/2017 · PMK No. 49 /PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penerapan standar biaya ini berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)