Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2019 · PERPRES No. 9 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2019Tanggal Penetapan:25 Januari 2019
Sistem Pendidikan NasionalWilayah Kedaulatan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengembangan Taman Bumi (Geopark)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2019
Tanggal Penetapan25 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan pengembangan Geopark. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (geoheritage), Keanekaragaman Hayati (biodiversity), dan Keragaman Budaya (cultural diversity) melalui tiga pilar: konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pemangku Kepentingan, dengan fokus pada pengembangan destinasi pariwisata. Tahapan pengembangan meliputi penetapan Warisan Geologi, perencanaan, penetapan status, dan pengelolaan Geopark. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan Geopark, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Komite Nasional Geopark Indonesia dibentuk untuk mengoordinasikan kebijakan dan pengembangan Geopark.

1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)