di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 8/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta perkembangan perekonomian di Kabupaten Barito Utara.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, objek dan tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, tarif pajak sarang burung walet, serta pelaksanaan pemungutan pajak. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 83, dan Pasal 111 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi terkini di daerah.