Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2010 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Tertentu

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Peraturan ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Ruang lingkup pengaturan meliputi kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan pelaporan. Kelompok pelayanan terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, serta pengelolaan pengaduan. Setiap jenis pelayanan memiliki dasar hukum, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat berlakunya peraturan ini, permohonan pelayanan pertanahan yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan ini.

(-)