Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 14/2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan ini menggantikan: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan yang sistematis dan terarah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang jelas dan terpadu dalam perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
  2. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  3. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun).
  4. RPJM Desa merupakan penjabaran visi, misi, dan program Pemerintah Desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah, memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, program kerja desa dan strategi pembangunan desa.
  5. RKP Desa merupakan rencana kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa, memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
  6. Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  7. Bupati melalui Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Desa yang telah menyusun RPJM Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa RPJM Desa. 3. Bagi Desa yang belum menyusun RPJM Desa, maka wajib menyusun dan menetapkan RPJM Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)