Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 14/2002 · Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 1987 tentang Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Cianjur jo. Nomor 10 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat di Kabupaten Cianjur yang memerlukan penataan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menjamin masyarakat, mencapai keserasian, dan melestarikan lingkungan melalui penertiban, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan administrasi dan teknis bangunan, persyaratan lingkungan (tidak menghalangi pandangan lalu lintas, penghijauan ruang terbuka, rekomendasi jalan masuk), garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), ketinggian bangunan, dan klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi, umur, wilayah, lokasi, dan ketinggian.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan keandalan bangunan yang meliputi arsitektur (perencanaan oleh ahli berijin, pertimbangan fungsi ruang dan estetika budaya daerah, fasilitas untuk penyandang cacat), konstruksi (standar teknis bangunan sesuai SNI), dan persyaratan sarana bangunan (utilitas) seperti jaringan air bersih, pembuangan air kotor dan limbah, tempat sampah, serta pencegahan kebakaran.

Selain itu, diatur pula mengenai perizinan bangunan yang meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan Bangunan (IPB), dan Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB), serta ketentuan mengenai bangunan tanpa ijin.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 1987 tentang Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Cianjur jo. Nomor 10 Tahun 1997, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 29 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) disertai pembongkaran paksa dan pembayaran kompensasi pelanggaran.