Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, yang mengamanatkan penyesuaian peraturan daerah mengenai desa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2: Pemerintah Daerah memberikan bantuan dana untuk pembentukan BPD sesuai kemampuan keuangan Daerah.
  2. Pasal 8: Tugas dan wewenang BPD mencakup pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, pengusulan pemberhentian kepala desa, persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, penetapan peraturan desa dan APBDes bersama pemerintah desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan APBDes, pemberian pendapat kepada pemerintah desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Pasal 23: Pemerintah Daerah memberikan bantuan untuk menunjang kegiatan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Pasal 27: Pengusulan anggota BPD pengganti antar waktu paling singkat 30 hari setelah anggota BPD berhenti.
  5. Pasal 28: Pimpinan BPD melaporkan hasil pemilihan pimpinan BPD antar waktu kepada Bupati dalam waktu 30 hari setelah pemilihan.

(-)

(-)