Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1953 tentang Penugasan Delegasi RI Untuk Menghadiri Sidang Ecafe di Manila

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1953 · Keppres No. 40 Tahun 1953 · Keppres Nomor 40 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Delegasi RI Untuk Menghadiri Sidang Ecafe di Manila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia guna menghadiri Konferensi ECAFE bagian Trade Promotion di Manilla. Tujuannya adalah untuk berpartisipasi dalam pertemuan internasional yang membahas promosi perdagangan di kawasan Asia dan Timur Jauh.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengiriman delegasi yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi dan penasehat dari berbagai kementerian dan organisasi terkait. Delegasi ini dipimpin oleh Taher Ibrahim dan terdiri dari anggota lainnya seperti Anwar Sonda dan S. Ranadipura. Delegasi diharuskan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan diberikan tunjangan serta uang harian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, anggota delegasi yang belum pernah ke luar negeri diberikan tunjangan pakaian. Delegasi diwajibkan untuk membuat laporan tertulis setelah kembali dari konferensi dan memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dilakukan selama perjalanan.

(-)

(-)