Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 5/2017 · Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:5 April 2017
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan05 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1203).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel melalui penerapan SOP pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi setiap unit organisasi dalam menyusun SOP untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sasaran setiap unit kerja memiliki SOP, penyempurnaan proses penyelenggaraan prosedur, ketertiban dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pedoman penyusunan SOP yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. 2. Kewajiban penyesuaian SOP yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

1. SOP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)