Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 November 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 November 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lembaga lain yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana, dan melaksanakan pengelolaan kegiatan penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi penyusunan program, perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, fasilitasi dan koordinasi, pelaksanaan penanggulangan bencana, penyusunan peta risiko bencana, integrasi pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, penyusunan prosedur tetap, pengendalian bantuan bencana, rekomendasi status bencana, pengawasan teknis, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Pelaksana BPBD adalah Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD.

1. Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Penataan P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011.

(-)