Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2020 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPamong Kalurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 67); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 96).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Kalurahan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah perubahan status desa menjadi kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Pamong Desa sudah tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi Pamong Kalurahan, melestarikan adat dan budaya masyarakat, membentuk pemerintahan kalurahan yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat, memajukan perekonomian masyarakat, dan memperkuat masyarakat Kalurahan sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Mekanisme pengangkatan Pamong Kalurahan, termasuk melalui mutasi dan penjaringan/penyaringan.
  2. Pembentukan panitia pengisian lowongan Pamong Kalurahan.
  3. Persyaratan calon Pamong Kalurahan, baik umum maupun khusus, serta persyaratan administrasi.
  4. Proses pendaftaran dan seleksi calon Pamong Kalurahan, termasuk jenis ujian seleksi dan bobot penilaian.
  5. Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Kalurahan.
  6. Masa jabatan Pamong Kalurahan.
  7. Larangan bagi Pamong Kalurahan dan sanksi administratif jika melanggar.
  8. Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Pamong Kalurahan.
  9. Pengangkatan Staf Honorer Kalurahan.
  10. Pengangkatan Pelaksana Tugas Pamong Kalurahan.
  11. Hak Pamong Kalurahan.
  12. Pamong Kalurahan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
  13. Pembiayaan pengisian Pamong Kalurahan.

1. Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan surat pengangkatan yang pertama. 2. Proses pengisian Pamong Kalurahan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan Pelaksanaan yang mengatur tentang Pamong Kalurahan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pamong Kalurahan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m, Lurah memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan teguran tertulis ketiga dengan tembusan disampaikan kepada Panewu. 2. Pamong Kalurahan yang mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak dilantik menjadi Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf n, diberikan sanksi berupa denda sebesar anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan untuk proses pengisian Pamong Kalurahan.