Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1953 tentang Pembentukan Biro Irian

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1953 · Keppres No. 201 Tahun 1953 · Keppres Nomor 201 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Biro Irian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk suatu badan resmi yang diberi tugas khusus untuk mengurus hal-ihwal mengenai Irian Barat. Pembentukan Biro Irian ini didasarkan pada keputusan Dewan Menteri yang diambil dalam rapat ke-20 pada tanggal 13 November 1953.

Ketentuan Substansial
Biro Irian dibentuk oleh Pemerintah dan berada di bawah pimpinan Perdana Menteri. Biro ini bertugas untuk mengkoordinir dan menjalankan segala perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Struktur organisasi Biro Irian terdiri dari Dewan Pimpinan, Badan Pengurus, Badan Penasehat, dan Sekretariat. Dewan Pimpinan terdiri dari beberapa Menteri dan diketuai oleh Perdana Menteri. Badan Pengurus terdiri dari anggota tetap dan komisaris, sedangkan Sekretariat dikepalai oleh seorang Sekretaris. Peraturan lebih lanjut mengenai Biro Irian akan ditetapkan oleh Perdana Menteri.

(-)

(-)