Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2010 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 288 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja STAIN Cirebon Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Institut ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan Islam. Struktur organisasi Institut terdiri dari Rektor, Senat Institut, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dan Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tujuan pendidikan dan pengembangan akademik di lingkungan Institut.

1. Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini dan/atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan peraturan ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja Institut ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang ruang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)