Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Institut ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan Islam. Struktur organisasi Institut terdiri dari Rektor, Senat Institut, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dan Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tujuan pendidikan dan pengembangan akademik di lingkungan Institut.