Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2017 · Permenkumham No. 36 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Analis Keimigrasian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, yang meliputi status PNS, batas usia, integritas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses pengangkatan dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri, dengan verifikasi dan uji kompetensi sebagai bagian dari proses penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)