Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai dematerialisasi efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia, menyediakan data pencatatan kepemilikan efek bersifat ekuitas yang cepat, akurat, dan transparan, serta mengimplementasikan konsepsi pencatatan seluruh saham yang dikeluarkan dan telah disetor penuh. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pengelolaan dan perlakuan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perusahaan Terbuka untuk menerbitkan efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang/sukuk dalam bentuk tanpa warkat, serta kewajiban bagi Perusahaan Terbuka dan pemegang efek bersifat ekuitas dengan warkat untuk melaksanakan dematerialisasi efek bersifat ekuitas (EBE). Peraturan ini juga mengatur mekanisme dematerialisasi EBE, pengumuman dan laporan perkembangan pelaksanaan dematerialisasi EBE, pencatatan efek bersifat ekuitas yang telah didematerialisasi, larangan mentransaksikan efek bersifat ekuitas dengan warkat, dan kewajiban penerbitan saham dengan hak suara multipel dalam bentuk tanpa warkat.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal, termasuk efek bersifat ekuitas dengan warkat yang belum didematerialisasi, efek bersifat ekuitas tanpa warkat, dana, dan aset pengelolaan produk investasi yang tercatat pada Kustodian, serta aset lain di pasar modal. Peraturan ini juga mengatur tindak lanjut atas aset yang tidak diklaim, termasuk penunjukan pihak yang berwenang mengelola aset tersebut dan proses klaim kepemilikan oleh pemilik aset.