Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dijabarkan dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Sumber penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan. Pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dalam pelaksanaan anggaran, penggeseran anggaran belanja dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu setelah mendapat persetujuan dari DPRD atau Bupati.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan daerah, termasuk piutang daerah, investasi daerah, dan barang milik daerah. Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Pengendalian intern dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi tentang laporan hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan / atau sanksi pidana.